Minggu, 20 Maret 2011

HUKUM PATUNG & GAMBAR



ISLAM MENGHARAMKAN PATUNG

“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung.” (HR. BUKHARI DAN MUSLIM)

Hadits Rasulullah SAW :
“ Barang siapa membuat gambar (patung) nanti di hari kiamat dia akan di paksa untuk meniupkan ruh padanya, padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan ruh itu.” (HR.BUKHARI)



KECUALI MAINAN ANAK-ANAK
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pada suatu hari bertanya kepada A’isyah: Apa ini? Jawab A’isyah: ini anak-anak perempuanku (boneka); kemudian Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di tengahnya itu? Jawab A’isyah: Kuda. Rasulullah bertanya lagi: Apa yang di atasnya itu? Jawab A’isyah: Itu dua sayapnya. Kata Rasulullah: apa ada kuda yang bersayap? Jawab A’isyah: Belumkah engkau mendengar, bahwa Sulaiman bin Daud as. Mempunyai kuda yang mempunyai beberapa sayap? Kemudian Rasulullah tertawa sehingga nampak gigi gerahamnya.” (Riwayat Abu Daud)

LUKISAN DAN UKIRAN
Hadits Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti di akhirat ialah orang-orang yang menggambar.” (Riwayat Muslim)
Imam Thabari berkata: “Yang di maksud dalam hadits ini, yaitu orang-orang yang menggambar sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia mengetahui dan sengaja. Orang yang berbuat demikian adalah kufur. Tetapi kalau tidak ada maksud di atas, maka dia tergolong orang yang berdosa sebab menggambar saja.”
Hadits Rasulullah SAW :
“Malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung. Saya (Zaid) kemudian bertanya kepada A’isya: Sesungguhnya ini (Abu Talhah) memberitahuku, bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda: Malaikat tidak akan masuk ruma yang di dalamnya ada anjing dan patung. Apakah engaku juga demikian? Maka kata A’isyah: Tidak! Tetapi saya akan menceritakan kepadamu apa yang pernah saya lihat Nabi kerjakan, yaitu: Saya lihat Nabi keluar dalam salah satu peperangan, kemudian saya membuat seprai/gorgen (yang ada gambarnya) untuk saya pakai menutupi pintu. Setelah Nabi datang, ia melihat gorden tersebut. Saya lihat tanda marah pada wajahnya, lantas dicabutnya gorden tersebut sehingga disobek atau dipotong sambil berkata: Sesungguhnya Allah tidak menyuruh kita untuk memberi pakaian kepada batu dan tanah. Kata A’isyah selanjutnya: Kemudian kain itu saya potong daripadanya untuk dua bantal dan saya penuhi dengan kulit buah-buahan, tetapi Rasulullah sama sekali tidak mencela saya terhadap yang demikian itu.” (Riwayat Muslim)

KESIMPULAN HUKUM GAMBAR

1. Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, bila dengan pengethuan dan kesengajaan.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untu diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
2. Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah.
3. Patung-patung yang disembah, tetapi termasuk diagung-agungkan, seperti patung raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagianya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
4. Patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, kecuali patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
5. Gambar-gambar di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan sepeerti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
6. Gambar binatang-binatang yang tidak diagungkan, tetapi dianggap sebagai manifestasi pemborosan. Misalnya gambar-gambar yang di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk yang dimakruhkan.
7. Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya pohon-pohon, kurma, perahu, lautan, gunung dan sebagainya, maka ini tidak dosa sama sekali selama tidak melupakan ibadah dan tidak boros.
8. Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung obyek yang diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman-seniman yang menyimpang.
9. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya dirubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar dilantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal.





Dengan adanya tulisan ini semoga bermanfaat bagi semua 
Sumber dari : PANDUAN WANITA SHOLIHAH (SERIAL BUKU PINTAR AKHWAT)

Tidak ada komentar: